Archive for July, 2009

Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri

Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri tanggal 12 Januari 2009, menyatakan bahwa: pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Jadi, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak wajib membayar FLN karena WNI berusia kurang dari 21 tahun

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2009, menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN.”

Jadi, seseorang yang akan bertolak ke luar negeri tidak diwajibkan membayar FLN bila berusia kurang dari 21 tahun, tanpa melihat apakah ia memiliki NPWP atau tidak.

Tidak wajib membayar FLN karena WNI bertempat tinggal tetap di luar negeri

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2009, yakni:

Meskipun tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun, WNI tidak diwajibkan membayar FLN apabila WNI tersebut adalah: “Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:

  1. Green Card;,
  2. Identity Card;,
  3. Student Card;,
  4. Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Meskipun seseorang mempunyai salah satu pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di luar negeri tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.”

Believe it or not: “cash basis” ga ada lagi !!!

Akuntansi mengenal sistem pencatatan berbasis cash dan accrual. Hingga saat ini dua basis pencatatan ini masih banyak digunakan, khususnya di perusahaan non publik.

Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), perusahaan juga menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (SAK), dengan kata lain wajib berbasis accrual. Namun dalam hal SAK tidak dapat dilaksanakan maka harus diberikan penjelasan serta alasannya (Pasal 58 ayat (2) UU No.1 Tahun 1995). Jadi, UU PT Tahun 1995 “lama” masih memungkinkan perusahaan untuk tidak mengikuti SAK sepanjang ada penjelasan dan alasan yang memadai.

Dengan berlakunya UU PT Tahun 2007, perusahaan harus membuat laporan keuangan yang minimal terdiri atas neraca (disajikan pula neraca tahun sebelumnya), laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Jadi, dengan berlakunya UU PT tersebut maka penyajian informasi keuangan dalam Laporan Keuangan haruslah menggunakan basis accrual agar sesuai dengan UU PT dan SAK.