Dasar Hukum:
PP No. 17 Tahun 2009
Penghasilan yang diterima Orang Pribadi atau Badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 2,5% dari margin awal.
Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut PPh tersebut pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
Margin awal (initial margin) adalah uang yang ditempatkan pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka.