Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri

Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri tanggal 12 Januari 2009, menyatakan bahwa: pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Jadi, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a comment